Sorong, Kasuarinews.com- Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Papua Barat Daya mengingatkan para penyelenggara tournament futsal untuk memperhatikan Peraturan Federasi Futsal Indonesia (FFI) nomor 0191/FFl-LGUVlll-PER/2025 Tentang Tata Kelola Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Futsal di Indonesia. Asosiasi menegaskan, dalam penyelenggaraan setiap tournament futsal, wajib mendapatkan/mengantongi rekomendasi Asosiasi Futsal baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua AFP Papua Barat Daya Bartholomeus Asem, S.Pi.,MP melalui Sekretaris Umum AFP Alnes. H. Riruma menegaskan, pihaknya sangat menyambut positif fenomena kecintaan masyarakat Papua Barat Daya terhadap olahraga futsal. Hal ini ditandai dengan banyaknya tournament futsal yang digelar di berbagai daerah dan berbagai venue. Menurutnya, kondisi ini merupakan potensi besar yang jika dikelola dengan baik bisa menjadikan Papua Barat Daya sebagai daerah unggulan dalam bidang olahraga futsal kedepan.
Namun demikian, Alnes mengaku pihaknya perlu menyampaikan semacam rambu-rambu yang harus menjadi perhatian bersama, agar setiap penyelenggaraan tournament futsal di wilayah ini benar-benar berjalan sesuai aturan dan bisa menghasilkan dampak atau manfaat jangka panjang dalam perspektif industrialisasi futsal di provinsi termuda ini. Rambu-rambu yang dimaksud adalah berkaitan dengan peraturan Federasi Futsal yang mengharuskan setiap penyelenggaraan tournament wajib mengantongi rekomendasi Asosiasi Futsal agar tournament dinyatakan resmi alias bukan pertandingan tidak resmi (Tarkam).
“Pertama kami sangat menyambut positif kecintaan bahkan fanatisme masyarakat terhadap olahraga Futsal. Tentu ini adalah modal besar bagi kita di Papua Barat Daya. Hanya saja memang ada beberapa hal yang menurut kami perlu untuk disampaikan kepada masyarakat khususnya penyelenggara tournament, agar kedepan setiap tournament yang digelar bisa menghasilkan output jangka panjang dalam rangka pembinaan futsal di provinsi ini,” ujar Alnes saat menggelar jumpa pers di Kantor AFP Jalan Jenderal A. Yani, Klademak, Kota Sorong, Sabtu (06/06/2026).
Alnes menjelaskan, sesuai Peraturan FFI nomor 0191 tahun 2025, ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan futsal di seluruh wilayah Indonesia wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari FFI. Baik itu turnamen tingkat desa, kota, provinsi, hingga yang berskala nasional maupun internasional, tidak ada pengecualian.
Kejuaraan yang diselenggarakan tanpa rekomendasi resmi akan dikategorikan sebagai Kompetisi Tidak Resmi atau Tarkam. Status ini membawa konsekuensi serius: seluruh hasil pertandingan, rekor, gelar juara, dan statistik tidak akan diakui, dicatat, maupun divalidasi dalam sistem data nasional FFI.
Adapun alur dan syarat pengajuan rekomendasi yakni tingkat nasional, antar provinsi, atau internasional diterbitkan langsung oleh FFI Pusat, sedangkan tingkat provinsi diterbitkan Asosiasi Provinsi (AFP) dengan persetujuan FFI dan tingkat kabupaten/kota diterbitkan Asosiasi Kabupaten/Kota (AFK) dengan persetujuan AFP dan FFI.
“Penyelenggara wajib mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kalender sebelum acara dimulai melalui email resmi atau mendatangi kantor AFP atau AFK dengan memenuhi sejumlah persyaratan seperti Persyaratan Administratif, Persyaratan Teknis Venue, Persyaratan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan serta Persyaratan Dana Kontribusi Pembinaan,” jelas Alnes.
Ia pun membeberkan ancaman sanksi bagi pelanggar, pertama bagi penyelenggara: Dapat masuk daftar hitam, tidak diizinkan mengajukan izin di masa mendatang, hingga dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pelanggaran dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Kedua, bagi pemain terdaftar: Pemain yang ikut serta dalam kompetisi tidak resmi dapat diskors mulai dari 6 bulan untuk pelanggaran pertama, hingga larangan bermain seumur hidup. Khusus pemain timnas, keikutsertaan dalam Tarkam berakibat langsung dicoret dari pemusatan latihan dan tidak dapat dipanggil kembali minimal 1 tahun. Ketiga Bagi wasit dan pelatih berlisensi: Dapat diskors atau dicabut lisensinya secara permanen. Keempat bagi klub profesional: Dapat dikenai denda, pengurangan poin, hingga larangan mengikuti kompetisi resmi.
“Peraturan ini disusun untuk menjamin standar mutu, keselamatan, dan keamanan dalam setiap pertandingan. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan membangun jalur pembinaan yang jelas agar bakat-bakat muda bisa terdata dan berkembang secara terstruktur. Kami ingin futsal Indonesia semakin profesional dan berdaya saing di kancah internasional,” ujarnya,” ungkap Alnes.
Ia menambahkan ruang lingkup peraturan ini mencakup seluruh kategori kejuaraan olahraga futsal, mulai dari Kategori Pria dan Wanita; Seluruh kelompok umur, mulai dari usia dini, remaja, hingga senior; Kompetisi tingkat amatir dan profesional; Kejuaraan olahraga futsal yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, badan usaha swasta, institusi pendidikan, komunitas masyarakat, maupun entitas lain sepanjang melibatkan unsur futsal dalam bentuk pertandingan terorganisir.
Diakhir penyampaiannya, ia berharap agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan yang telah ditetapkan dan dijalankan secara bersama-sama demi kemajuan futsal di Papua Barat Daya. Pihaknya, bersama seluruh AFK di 5 kabupaten 1 kota siap bekerjasama dan siap menjadi fasilitator dalam menyukseskan setiap agenda berkaitan dengan pengembangan dan pembinaan futsal di provinsi ini.
“Mari kita bekerja sama, saling mensupport dan mendukung, agar semua agenda yang berkaitan dengan futsal baik pengembangan maupun pembinaan bisa terlaksana dengan baik, yang pada akhirnya kita bisa memetik hasil yang positif dikemudian hari,” tuntas Alnes Riruma.





