SORONG,Kasuarinews.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengecam tindakan oknum anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong yang diduga menghalang-halangi pengacara publik mereka untuk mendampingi klien dalam proses klarifikasi di kepolisian.
LBH menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hak atas keadilan bagi korban dan pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara klien LBH dan seorang anggota Polri. Meski belum menikah secara sah, hubungan keduanya telah diketahui orang tua masing-masing dan mereka tinggal serumah sejak 2022.
Dijelaskan dalam siaran presnya, belakang ini klien LBH diundang ke Polres Sorong untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran profesionalitas anggota Polri. Namun, saat proses berlangsung, anggota Propam disebut menghalangi pengacara LBH Papua Pos Sorong yang hendak mendampingi.
LBH menegaskan, tindakan tersebut melanggar hak klien sebagaimana diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan UU Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) yang menegaskan bahwa advokat berhak memberikan jasa hukum berupa pendampingan, pembelaan, dan perwakilan untuk kepentingan hukum klien.
“Advokat tidak dapat dihalangi untuk memberikan jasa hukum kepada setiap orang yang telah memberikan kuasa. Menghalangi advokat sama saja membatasi hak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegas pengacara publik dari LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Selasa (12/8/2025).
Menurut Ambrosius, pendampingan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang, termasuk dalam prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Dipaparkan Ambrosius, tindakan menghalangi pendampingan hukum dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, LBH Papua menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 huruf a UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa penerima bantuan hukum berhak mendapat pendampingan hingga perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap.
“Ini jelas membatasi hak korban untuk memperoleh keadilan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999,” ujarnya.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan, tindakan anggota Propam Polres Sorong tersebut melanggar Pasal 6 huruf p Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, yang melarang anggota Polri melakukan tindakan yang menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani hingga menimbulkan kerugian.
“Kami menuntut Kepolisian memproses pelanggaran ini sesuai hukum dan memastikan tidak ada lagi upaya menghalangi tugas advokat, demi menjamin akses keadilan bagi semua warga negara,” tegas LBH Papua Pos Sorong



Ilustrasi
