SORONG,Kasuarinews.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya menyoroti dinamika layanan yang berdampak pada penurunan klasifikasi Rumah Sakit (RS) Pratama Tambrauw. Ombudsman menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen dan tata kelola rumah sakit.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, menegaskan bahwa rumah sakit merupakan sektor layanan publik yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan RS Pratama Tambrauw dinilai perlu ditingkatkan.
“Rumah sakit adalah sarana publik yang sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik dari sisi manajemen maupun tata kelola layanan,” ujar Atkana kepada media ini, Rabu (6/5/2026).
Ombudsman juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw untuk turut melakukan evaluasi internal terhadap kondisi RS Pratama Tambrauw. Langkah ini dinilai penting guna mengembalikan status dan kualitas layanan rumah sakit seperti sebelumnya, bahkan ditingkatkan ke level yang lebih baik.
Menurut Atkana, kondisi geografis Kabupaten Tambrauw yang relatif jauh dari fasilitas kesehatan lain menjadi alasan kuat untuk segera melakukan pembenahan. Akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sangat bergantung pada keberadaan RS Pratama Tambrauw sebagai fasilitas utama.
“Tidak ada alasan lain, perlu evaluasi menyeluruh dan kolaborasi semua pihak untuk membenahi RS Pratama Tambrauw,” tegasnya.
Ombudsman berharap melalui evaluasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRK, serta pihak manajemen rumah sakit, kualitas layanan kesehatan di Tambrauw dapat kembali optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.



Amus Atkana-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya .
