Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya tetapkan dua RPJMD jadi Perda

SORONG, KASUARINEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna pada masa Sidang II Tahun 2025, menetapkan dua dokumen penting pembangunan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sidang tersebut berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (15/8/2025) dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu,Wagub, Muhamad Nausrau, Sekda, pimpinan dan anggota DPR Papua Barat Daya serta pimpinan pimpinan OPD, tamu undangan lainnya.

Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, dalam samabutannya mengatakan penetapan perda ini adalah tonggak strategis dalam perencanaan pembangunan jangka pendek dan panjang di Papua Barat Daya.

Dokumen tersebut kata Ortis Fernando Sagrim sebagai “peta jalan pembangunan” menuju masa depan daerah yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.

“Dokumen RPJMD sebagai tujuan besar hingga 2045, RPMJD juga sebagai jembat selama lima tahunan kedepan,”kata Ortis.

Febri Jein Anjar Juru bicara gabungan fraksi, mengutarakan bahwa seluruh fraksi DPR Papua Barat Daya menerima dan menyetujui penetapan RPJPD dan RPJMD menjadi Perda, namun ada sejumlah catatan penting sebagai pengawalan implementasi kebijakan.

Catatan penting dari fraksi-fraksi DPRP sebagai berikut: RPJMD 2025–2029 harus mengintegrasikan program Papua Sehat, Papua Cerdas, dan rencana aksi afirmatif bagi OAP, termasuk pendataan wilayah adat.

Perlindungan Masyarakat Adat, peningkatan kualitas hidup OAP, termasuk afirmasi jabatan dalam BUMD dan lainnya.

Ekonomi berbasis Lokal: Penguatan sektor kelautan, perikanan, pariwisata, industri kreatif, dan pertanian berkelanjutan sebagai potensi unggulan daerah.

Infrastruktur dan Konektivitas: Prioritas pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pulau-pulau kecil, serta penguatan transportasi laut dan udara.

Pendidikan dan Kesehatan: Pemerataan fasilitas serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga medis.

Ketahanan Pangan dan Energi: Dorongan terhadap energi terbarukan di wilayah pedesaan dan penguatan program ketahanan pangan lokal.

Lingkungan Hidup: Komitmen terhadap pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.

Pelayanan Publik Berbasis Teknologi: Transformasi digital untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sementara Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu,mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun dan menyepakati kedua dokumen strategis tersebut.

“RPJPD dan RPJMD ini bukan milik gubernur, wakil gubernur, dan bukan milik dewan, tapi milik rakyat Papua Barat Daya. Tugas kita ke depan adalah mengawal implementasinya bersama, dari perencanaan hingga pelaksanaan,”tegas Elisa.

Gubernur sekali lagi mengajak semua unsur, baik eksekutif maupun legislatif, untuk bergandeng tangan mewujudkan visi besar Papua Barat Daya yang maju, sehat, sejahtera, dan berbasis  ekonomi lokal.

Menutup rapat paripurna tersebut, Ketua DPR mengatakan bahwa kedua perda tersebut akan segera diajukan untuk evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Pasal 91 sampai 93 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kita pastikan bahwa RPJPD dan RPJMD menjadi dasar kebijakan yang benar-benar menyentuh rakyat dari pesisir hingga pedalaman Papua barat Daya”,harap Ortis. {engel semunya}

Related posts
Tutup
Tutup