DPR Prov PBD Gelar Sidang Pembahasan Raperda non APBD tahun 2025

SORONG, KASUARINEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sidang pembahasan Raperda non APBD tahun 2025.

Dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi PBD tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Bapemperda DPRPBD, Marthinus A. Nasarani SH.,MH mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa dewan memiliki peran dan kewenangan konstitusi dalam fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah melalui legislasi yang sedang berjalan saat ini.

“DPR menunjukan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, penguatan otonomi daerah dan perlindungan hak masyarakat terutama dalam konteks otonomi khusus”,ujar Marthinus A. Nasarani

Hal itu dilakukan sesuai arah pembangunan jangka panjang pembangunan Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pelaksanaan salah satu dari tiga fungsi utama DPR yaitu fungsi legislasi, DPR melalui Bapemperda telah menjankan peran strategis dalam proses pembahasan Ranperda prioritas.

‘”Berapa Raperda bersifat strategis dan fundamental terhadap arah pembangunan daerah di privinsi Papua Barat Daya, sepetti RPJPD 2025–2044, RPJMD 2025–2029, pajak dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, lambang daerah, hari jadi provinsi Papua Barat Daya, pengelolaan keuangan daerah, RT RW,Penyelenggaraan Kesehatan, perlindungan penyandang disabilitas dan barang milik daerah”,sebutnya.

Selain itu, kata Marthinus A. Nasarani adanya Ranperda tentang proritas DPRD Tahun 2025, Raperdasus tentang usaha-usaha perekonomian dengan memanfatkan SDA, suku-suku terisolir, terpencil, dan terabaikan, pengendalian penduduk. Begitupun Raperdasus tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan asli Papua

“Perdasus tengang tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur terhadap perjanjian Internasional dan Raperdasus tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPR”,pungkasnya.

Pantauan media ini, persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi PBD tentang pajak daerah dan retribusi daerah disetujui 7 Fraksi DPR Provinsi Papua Barat Daya yaitu Fraksi Golkar, Demkorat, PDIP, Nasdem, Persatuan Nurani Indonesia dan Fraksi gerakan amanat bangsa dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah [*]

Related posts
Tutup
Tutup