Sorong, Kasuarinews.com – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay (AMAN), selaku pemohon dalam perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sidang yang dimulai Pukup 08.00 WIB itu digelar di Panel 1 dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Maybrat menjadi termohon, serta Paslon nomor urut 3 Karel Murafer dan Ferdinando Solossa (MUSA) menjadi pihak terkait.
Calon Bupati Maybrat dari Paslon AMAN Agustinus Tenau, S.Sos.,M.Si yang diwawancarai awak media ini via telephone, Jumat (17/01/2025) mengatakan, dalam sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dalil-dalil gugatan (posita gugat) juga tuntutan (petitum) serta pemaparan alat-alat bukti secara garis besar kepada hakim MK. Ia menyebut, sidang pendahuluan tersebut untuk memberikan gambaran sekaligus bobot kepada hakim, sehingga dapat memutuskan status gugatan melalui sidang permusyawaratan hakim nantinya.
Secara substansi, Tenau menjelaskan ada dua tema besar yang menjadi dalil gugatan pihaknya di MK, yakni pelanggaran Pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah di Maybrat. Terkait pelanggaran TSM, AMAN menyebut adanya keterlibatan pihak termohon, pihak terkait, badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat kampung dan distrik.
“Kemudian untuk DPT, kami lihat ada data orang meninggal, kemudian data ganda dan data pemilih yang sudah pindah domisili, semua itu masih menyalurkan hak pilihnya saat tanggal 27 itu. Kami punya data itu semua, dan kami bisa lihat disatu TPS misalnya, berapa pemilih yang sudah meninggal, berapa yang sudah pindah dan berapa nama yang ganda, lalu berapa banyak pemilih yang hadir di TPS, terdapat ketidakwajaran dengan jumlah suara yang dihasilkan, pertanyaanya sederhana suara itu didapat dari mana, apakah ditambahkan oleh roh kudus, atau iblis atau gaib? ini semua kita dalilkan dan kita punya bukti lengkap,” ujar Tenau.
Pada kesempatan itu, Tenau juga menyebut ada praktek-praktek politik yang tidak demokratis dan bermartabat saat pelaksanan Pemilukada Maybrat 27 November 2024 lalu. Praktek tersebut sejatihnya telah merongrong nilai-nilai demokrasi dan kebersamaan serta budaya orang Maybrat. Ia menuturkan telah terjadi intimidasi, kekerasan dan manipulatif yang dilakukan secara terencana, sistematis dan masif demi memenangkan kandidat tertentu. Pilkada Maybrat, tidak lagi berjalan dengan bebas, adil dan fair sebagaimana semangat kepemiluan yang sesungguhnya.
Bahkan, sebut Tenau sebelum tanggal 27 November 2024 sudah dilakukan ancaman-ancaman dan kekerasan baik kepada tim dan pendukung AMAN maupun tim dan pendukung Paslon nomor urut 1. Sebelum hari-H pencoblosan tepatnya pada tanggal 26 sore hingga malam juga telah dilakukan apa yang distilahkan Tenau sebagai “Pemilu Lokal”, dimana surat suara di sejumlah TPS sudah dilakukan pencoblosan sebelum hari-H.
“Ada ‘Pemilu Lokal’ itu di tanggal 26, surat suara di TPS tertentu sudah dilakukan pencoblosan pada tanggal 26 sore hingga malam. Nanti pemilu nasional di tanggal 27 itu hanya formalitas saja, surat suara yang sudah dicoblos dibagikan ke warga untuk kemudian dimasukan kedalam kotak suara. Sekali lagi kami punya semua alat bukti itu,” ungkap Tenau.
Tenau menambahkan, pada saat pelaksanaan pencoblosan saksi dari Paslon AMAN maupun KORZA diusir dari TPS, kemudian pendukung AMAN dan KORZA juga diusir, tidak diberi kesempatan untuk mencoblos. Belum lagi dokumen C Hasil yang tidak diberikan oleh penyelenggara kepada saksi kedua Paslon di TPS. Selain itu, banyak warga yang tidak mendapat surat undangan dan hak mereka diambil alih oleh orang lain, dengan tujuan demi memenangkan kandidat nomor urut 03. Tenau mengklaim pihaknya mempunyai bukti otentik untuk setiap dalil yang telah disampaikan.
“Kemarin (sidang pendahuluan) itu kami belum menujukan semua, jadi jangan dinilai dalil kami lemah karena tidak ada bukti. Perlu saya sampaikan, alat bukti yang kami sampaikan sesuai dalil itu ada 22-29 alat bukti dan kami sudah menyiapkan alat bukti tambahan, jika diperlukan untuk pembobotan hakim. Yang pasti ini merupakan kejahatan serius terhadap nilai demokrasi dan asas kepemiluan kita. Kami tidak main-main, semua bukti kami punya dan siap dibongkar di dalam persidangan,” tekan Tenau.
Adapun dalam Petitumnya, lanjut Tenau, pihaknya meminta agar MK membatalkan SK KPU terkait penetapan Paslon nomor 3 sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang Pilkada Maybrat tahun 2024, kemudian mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Maybrat yang hanya diikuti oleh Paslon yang tidak didiskualifikasi, serta memerintahkan KPU mengikuti semua tahapan yang ada.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait ambang batas perselisihan perolehan suara, tetapi kecurangan dan kejahatan konstitusi yang menyebabkan Paslon nomor 3 bisa meraih kemenangan. Tenau mengaku optimis berasarkan dalil dan bukti-bukti yang ada, MK akan melanjutkan proses persidangan dan mengabulkan tuntutan pemohon. Apalagi, lanjut dia, kasus atau gugatan serupa perna terjadi di daerah lain pada Pemilu sebelum-sebelumnya dan MK memutuskan sesuai petitum pemohon.
“Kenapa tidak (dikabulkan), kami menyampaikan ini berdasarkan pengalaman Pemilu 3 sampai 10 tahun lalu, dimana kasusnya mirip dengan kami di Maybrat, mereka tidak mempersoalkan hasil tapi mempersoalkan TSM dan DPT kemudian mereka bisa membuktikan itu dan hakim mengabulkan. Di tanah Papua saja pada Pemilu sebelumnya seperti Nabire, Yahukimo, Kabupaten Puncak beberapa kabupaten di Dogiyai dan Intan Jaya, MK memutuskan membatalkan keputusan KPU, mendiskualifikasi kandidat dan memerintahkan pemilu ulang hanya diikuti oleh kandidat yang tidak didiskualifikasi,” sebut Tenau.
Diakhir penyampaiannya, Tenau meminta simpatisan dan pendukung AMAN agar tetap tenang sembari mengikuti secara seksama proses persidangan yang berlangsung di MK. Kepada publik Maybrat ia juga mengimbau untuk menyerahkan semua proses ini kepada Tuhan dan MK, serta tidak membuat kegaduhan melalui narasi-narasi provokatif dan kebencian di ruang publik. Tetap jaga kekompakan dan kebersamaan sebagaimana motto orang Maybrat Nehaf Sau Bonot Sau (satu hati satu komitmen) untuk membangun Maybrat.
Ia berharap semua pihak bisa bersepakat, bahwa langkah yang diambil AMAN maupun KORZA bukan merupakan bentuk kemunduran politik dalam konteks berdemokrasi, atau bukan hal tabuh yang memalukan, melainkan sebuah langkah maju, dalam memberikan edukasi hukum sekaligus politik yang baik kepada masyarakat. Bahwa sesungguhnya ada jalur-jalur yang lebih bermartabat yang telah disediakan oleh undang-undang untuk menyelesaikan semua perbedaan dan persoalan yang ada.
“Jalan yang ditempuh AMAN maupun KORZA bukan merupakan hal tabuh, memalukan atau menghancurkan harga diri orang Maybrat, justru ini langkah bijak, karena ruangnya sudah disediakan oleh konstitusi, lagipula bukan cuma Maybrat yang menggugat ke MK, ada ratusan gugatan yang masuk. Intinya kita kembalikan kepada kewenangan MK. Apapun putusannya kita wajib hormati, kita semua harus berbesar hati, lapang dada menerima, kemudian kembali saling berpelukan, saling meminta maaf, merangkul dan saling mendukung untuk membangun Maybrat sesuai dengan moto Nehaf Sau Bonot Sau (satu hati satu komitmen),” pungkasnya. [SIUS]