Kode Etik DPRP Papua barat dan Papua barat daya Termakan Waktu

Sorong , Kasuarinews.com – Ikatan Alumni LEMHANAS Komisariat Provinsi Papua Barat secara tegas menghimbau pengambilan keputusan bagi Menteri Dalam Negeri untuk Pelantikan DPRP Papua barat dan Papua barat daya dalam bentuk rangkaian surat.(18/04/25).

Sekretaris Ikatan Alumni LEMHANAS Komisariat Papua Barat Wempy Nauw, ST, MT mencermati dinamika di Tanah Papua khususnya Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan menempatkan Prioritas pada barometer Politik Lokal yg Jika tidak di responi secara cermat dan Bijaksana maka akan berkotribusi terhadap KANTIBMAS Lokal yang berdampak Nasional dengan Penjelasan UU no. 21 Tahun 2001 dan disempurnakan dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus 

Bagi Provinsi Papua adalah Kosensus Politik tertinggi guna mencegah Bahaya Disintegrasi Bangsa demi Tegaknya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

point-point esensial tersebut di atas adalah Urat nadi dalam Undang – Undang Otonomi Khusus yang Menjahit Papua tetap Kuat dan melekat Berada dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Anggota MRP, DPRP dan DPRK melalui mekanisme sesuai peraturan pemerintah guna memberi Perimbangan Dominasi Pengambilan Keputusan di Parlemen terutama di Tingkat Provinsi maupun Sebagian Kabupaten Kota yang mayoritas Kursi Parpol tidak di Kuasai oleh Orang Asli Papua, Hal ini termasuk peluang yang diberikan kepada Masyarakat adat untuk memilih di panggung politik.

 

secara Konstitusional, Negara memberikan ruang secara khusus dan spesifik kepada Masyarakat adat Papua untuk berpartisipasi di Panggung Politik. untuk Menghormati Masyarakat adat Papua dan agar Hak – Hak Masrakat adat Papua tidak di abaikan dalam proses pengambilan Keputusan di parlemen serta Penghormatan terhadap keterwakilan Masyarakat adat di parlemen sebagai Mitra strategi Pemerintah Daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang mendesak agar Menteri Dalam Negeri segera memutuskan dan melantik Aggota DPRP Papua Barat dan Papua Barat Daya.

DPRP telah ketinggalan satu tahun masa jabatan dalam satu periode, sangat riskan menimbulkan dampak kepada Aspirasi Masyarakat adat dari Kabupaten kota yg wakilnya, selain itu jangan sampai Masyarakat adat yang rentan terhadap hasutan kelompok tertentu hilang kepercayaannya kepada Pemerintah dan Negara. 

Maka sangat penting bagi Negara Harus secara Bijak dan jeli melihat Persoalan ini dan jangan terkesan mengulur – ulur waktu Pelantikan Anggota DPRP, sebaiknya memberikan Prioritas penyelesaikan Proses administrasi agar Pelantiikan DPRP segera di laksanakan.

Mengingat Suhu Politik separatis di Papua selalu menjadi atensi Internasional terutama kelompok yang menghendaki instabilitas Geopolitik di Kawasan Pasifik guna memporakporandakan ekonomi.

Bangsa dan itu adalah Fakta yg harus diwaspadai negara, sehingga kami berpendapat bahwa segera setelah jalur DPRP menunjuk dilantik maka mereka akan bersinergi dengan negara untuk memagari Masyarakat adat dan Masyarakat papua umumnya demi kepentingan Stabilitas Papua dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sekali lagi Kami mendesak keseriusan Menteri dalam negeri terutama Ibu wakil Menteri dalam
Negeri untuk mencermati Keterlambatan Pelantikan Anggota DPRP sebagai masalah yang sangat serius bagi bangsa”. Tutur wempy. [LAU]

 

 

Related posts
Tutup
Tutup