Upaya di MK Hak Konstitusional untuk Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Sorong, Kasuarinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK. Perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3.

Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Yustian Dewi Widiastuti menerangkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 menuai kontroversi. Dalam Berita Acara Nomor 984/PL.02.I-BA/9604/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Tambrauw, hanya ketua dan dua komisioner KPU yang menandatangani dokumen tersebut. Lima komisioner lainnya tidak memberikan tanda tangan, sehingga keabsahan keputusan ini dipertanyakan.

Menurut Pemohon, keputusan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial yang seharusnya melibatkan seluruh komisioner KPU. DPT merupakan dokumen fundamental dalam proses pemilu, menjadi dasar bagi seluruh peserta Pilkada dan pemilih yang dijamin haknya oleh konstitusi.

“Perkara Nomor:231/PHPU.BUP XXIII/2925. Saya sampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil Bupati Tambrauw nomor urut 3 ( Thomas Kofiaga & Piter Mambrasar)  ke mahkamah konstitusi (MK)bukan sekedar mencari kesalahan antar sesama calon bupati dan wakil Bupati Tambrauw tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas kecurangan Pilkada di kabupaten Tambrauw tahun 2024 . Yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tambrauw yang secara terstruktur, sistematis  dan masif (TSM)”, Ujar Nikodemus Momo, S.IP, saksi pasangan no urut 3 melalui press release yang diterima media ini, Jumat (17/01/2025).

“KPU kabupaten Tambrauw ambil alih aplikasi Serekap dari tugas PPD se kabupaten  Tambrauw, Temuan DPT ganda di 220 Tps, Rekap suara di distrik Bamusbama  di  kertas manila bukan di C-1 tingkat TPS dan intervensi/keterlibatan penuh polisi di dalamnya untuk memenangkan calon bupati dan wakil Bupati tertentu”, ujar Nikodemus.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa niko ini mengatakan, ini bagian dari Pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh KPU dan aparat keamanan pada pilkada serentak tahun 2024  di kabupaten Tambrauw.

“Dengan data, fakta dn bukti kecurangan Pilkada Tambrauw di atas maka pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tambrauw nomor urut 3 berkomitmen untuk ajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga yang  berwenang untuk memutuskan, intinya bahwa kita akan sama-sama tunjukkan bukti di hadapan hakim karena di ruang MK bukan sekedar bermain opini atau adu argumentasi di ruangan Sidang tetapi silahkan bantah dengan bukti-bukti”, tegas niko.

“Saya sampaikan juga agar seluruh masyarakat kabupaten Tambrauw tetap saling menghargai dan menghormati setiap proses demokrasi  dan tetap menjaga kekeluargaan yang ada”, tutup niko. [Sius]

Related posts
Tutup
Tutup