Dalilkan DPT Ganda dan DPT Orang Meninggal, KORZA Siap Buka-bukaan di MK

Sorong, Kasuarinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan tahapan pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Maybrat, Kamis (16/01/2025). Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, hakim MK melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemohon dalam hal ini Pasangan Kornelius Kambu – Zakeus Momao (KORZA) dan Pasangan Agustinus Tenau – Marthen Howay (AMAN).

Calon Bupati Maybrat dari pasangan KORZA, Kornelius Kambu, S.Sos.,M.Si mengatakan, pihaknya sangat optimis Hakim MK akan menerima gugatan dan melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya, dengan catatan hakim mengecualikan Pasal 158 tentang perselisihan suara dan masuk pada inti persoalan yakni dugaan Pemilu curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Tadi siang kami dari pihak pemohon (KORZA) sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim MK, nanti diagendakan lagi tanggal 30 Januari ini, untuk pemeriksaan pihak termohon dan pihak terkait. Kami sangat optimis Hakim MK akan jelih melihat data-data dan bukti yang kami sampaikan, sehingga pasal 158 itu bisa dikecualikan untuk kemudian masuk dalam inti gugatan kami terkait TSM itu,” ujar Kornelius, kepada awak media ini via sambungan telephone, Kamis (16/01/2025).

Pada kesempatan itu Kornelius mengaku tidak bisa menyampaikan secara detail terkait dalil-dalil gugatan, karena secara teknis akan disampaikan oleh pihak penasehat hukum. Dirinya hanya memfokuskan penyampaian pada dinamika yang terjadi di ruang publik sebagai dampak dari gugatan sengketa Pilkada Maybrat kali ini.

Menurutnya, ada hal yang perlu diluruskan supaya masyarakat bisa memahami secara utuh melalui perspektif hukum, sehingga di ruang publik tidak lagi dihiasi oleh narasi-narasi profokatif penuh kebencian seperti saat ini. Bawasannya, gugatan yang dilayangkan pemohon baik KORZA maupun Paslon AMAN, sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara dalam spirit untuk mencari keadilan.

Kornelius mengaku, pihaknya mengamati beberapa waktu belakangan ada semacam serangan-serangan psikologis, penghinaan bahkan narasi-narasi provokatif yang berseliweran baik di media sosial maupun media lokal. Ada pihak-pihak tertentu yang tidak terima jika persoalan dugaan kecurangan Pemilu di Maybrat harus dibawah sampai ke MK.

“Pertama saya ingin sampaikan bahwa gugatan kami ke MK merupakan hak konstitusional kami sebagai warga negara. Kemudian perlu digarisbawahi, kita tidak akan sampai ke MK kalau saja Pemilu di Maybrat berjalan dengan demokratis dan fair. Kami lihat ada yang komentar ini masalah harga diri orang Maybrat kenapa dibawa sampai MK, ada juga yang menyebut gugatan kami lemah dan mengada-ada, saya mau sampaikan anda bukan hakim yang berhak memutuskan, bukan juga lowyer pihak tergugat atau pihak terkait yang bertugas untuk membantah,” tegas Kornelius.

Ia menegaskan, mestinya semua pihak menyadari bahwa tugas masyarakat sudah selesai di tanggal 27 November 2024 lalu. Saat ini yang sedang berjalan adalah proses hukum, atau ranahnya permainan politik hukum di tingkat Mahkamah Konstitusi, antara pihak yang diuntungkan dan yang dirugikan oleh orkestrasi Pemilu yang diduga penuh intrik dan kecurangan.

“Kalau kemarin Pemilu itu dibuka ruang selebar-lebarnya untuk kita bertarung secara fair, tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada intimidasi dan tidak boleh ada kecurangan mungkin hari ini kita tidak sampai di MK. Ada hal lain yang menurut kami cukup substantif sekaligus menjadi catatan kritis untuk kita di Kabupaten Maybrat, kenapa pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu tidak bisa bisa menganulir data anomali orang meninggal, yang tersebar di 51 TPS dan 15 distrik yang kami persoalkan,” sebut Kornelius.

“Lalu kesalahan ini mau dilimpahkan kepada siapa, karena ada yang bilang kita Maybrat ini hancur, ini kan harga diri orang Maybrat, kenapa KORZA pergi mengadu ke MK bawa gugatan terkait dengan data orang meninggal. Saya mau sampaikan, saya bisa biarkan, tapi kalau Pemilu kemarin itu dia berjalan demokratis boleh. Data orang meninggal ini masih ada dan dibiarkan oleh KPU, Bawaslu, Dinas Dukcapil dan Pemda Maybrat, tujuannya jelas untuk menguntungkan pihak lain, atau pihak sponsor,” tambah Kornelius.

Kornelius mengungkapkan, selain data orang meninggal, ada juga data ganda, kemudian data pemilih yang sudah pindah domisili masih tetap dipakai oleh pihak penyelenggara. Tujuannya diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada, untuk disalurkan demi mengamankan kandidat tertentu yang saat ini dinyatakan sebagai pemenang.

“Kami dijamin secara konstitusional, untuk mengadu dan kami akan terus mengganggu sampai keadilan itu ada. Kita mau menjaga ini baik, tetapi kenapa ada pihak yang melakukan strategi curang dan tidak bermartabat yang terstrukur, sistematis dan masif demi memenangkan kandidat tertentu,” tekan Kornelius.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat ini mengaku bersama tim hukum, pihaknya siap membeberkan bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu bersama pemerintah daerah Kabupaten Maybrat, untuk memenangkan salah satu kandidat.

“Saya bicara keras ini, KPU sudah secara nyata melindungi data anomali orang meninggal, pemilih ganda dan yang sudah pindah domisili. Pemda pun demikian, sengaja tidak mengurus masalah ini dengan baik, tujuannya jelas pesan sponsor untuk memenangkan kandidat tertentu. Saya harap MK jeli melihat data dan bukti-bukti yang ada dan apabila sidang dilanjutkan maka kita siap buka-bukaan,” ungkapnya.

Pria yang juga perna menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Kabupaten Maybrat ini mengaku sangat optimis, Hakim MK akan jelih melihat semua data dan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya, sehingga sidang dapat dilanjutkan. Untuk itu ia meminta masyarakat khususnya para pendukung yang telah memberikan hak suara kepada Pasangan KORZA bersabar dan berdoa, berharap Tuhan turut campur tangan agar hakim memutuskan yang seadil-adilnya.

“Buat pendukung KORZA yang ada di semua distrik, kampung dan kelurahan di Maybrat, saya mengimbau agar jangan terpengaruh dengan isu profokatif, Pemilu sudah selesai di 27 November lalu, cukup duduk tenang dan berdoa. Sekarang ranahnya kami dalam permainan politik hukum demi mencari keadilan di MK. Kita semua berdoa agar Tuhan merestui perjuangan ini dan MK memutuskan dengan adil. Apapun keputusannya kita harus hormati,” tutup Kornelius. [LAU]

Related posts
Tutup
Tutup